Pemerintah Pusat dan Daerah
Standar Kompetensi :
Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah.
Indikator :
- Menjelaskan tentang Pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia.
- Menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dan derah.
Materi
Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut.
Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut.
- Politik Luar Negeri, Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
- Pertahanan Keamanan, Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.
- Yustisi (Peradilan), Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.
- Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.
- Agama, Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara terkendali.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
- Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain.
- Membuat perjanjian internasional.
- Menyatakan keadan bahaya.
- Mengangkat duta atau konsul.
- Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainya.
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang meliputi beberapa hal, di antaranya:
- memimpin kabinet;
- mengangkat dan melantik menteri-menteri;
- memberhentikan menteri-menteri;
- mengawasi operasional pembangunan;
- menerima mandat dari MPR-RI.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
Dengan
adanya asas otonomi, maka daerah otonom memiliki hak, kewenangan, serta
kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.
52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa
tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa
dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
beberapa bantuan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undang an.
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar