Selamat Kepada SD Negeri 01 Baruga yang mendapat penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri tahun 2015

Minggu, 20 Januari 2013

Sertifikasi Guru 2013 Bag. 2

Terkait dengan pelaksanaan program sertifikasi guru 2013, Kemendikbud di website resminya sudah menulis informasi calon sertifikasi guru. Dalam website http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=news ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh calon peserta sertifikasi guru 2013, diantaranya:

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru. Calon peserta sertifikasi guru adalah pendidik yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemendikbud. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Selengkapnya, persayaratan peserta sertifikasi guru 2013 bisa dibaca di sini.


Urutan Rangking Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013. Daftar calon peserta sertifikasi guru 2013 yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria: usia, masa kerja dan golongan. Untuk informasi sistem perangkingan peserta sertifikasi guru bisa dibaca di sini.

Sertifikasi Guru 2013

Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.